Sumaterapost.co | Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Negara Republik Indonesia Resot (Polres) Tanah Karo, dibawah Komando Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, Gagalkan Sabu-sabu seberat 1.7 gram dan Ganja 4,63 gram (Sabugan) siap edar di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Payung, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (19/10/2022).
Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, Tepatnya pada hari Sabtu, (15/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Jandi Meriah di Perladangan Lau Jering.
“SB(40)Petani, warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket dan LK(37), warga Desa Nari Gunung II dengan kecamatan yang sama, Kita amankan keduanya berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang ditemukan saat penangkapan,” ujarnya.
Adapun dijelaskan lebih lanjut, Petugas kemudian melakukan serangkaian penggeledahan diperladangan disekitar lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti yang ditunjukkan tersangka yang mengaku berinisial SB.
Berdasarkan pengakuan saat diinterogasi petugas SB, Mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung II.
“Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan pada SB berupa, 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum BLACK, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam,”jelas Kasatnarkoba.
Sementara pada tersangka LK saat pengembang pada pukul 02.00 WIB, di rumah tempat tinggalnya, Desa Nari Gunung II. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik, Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”ucapnya mengakhiri.
(Mawar Ginting)




