Sumaterapost.co | Lampung Barat – ketua DPC SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Lampung Barat Ida Parida dan Perangkat Pekon Semarang jaya mengadakan koordinasi dengan pihak keluarga Marno Korban Human Trafficking Atas nama Marmi, dikantor Pekon semarang jaya, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lambar, Selasa, (27 /12/ 2022).
Koordinasi tersebut terkait Rencana pemulangan Salah satu warga Pekon.Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lambar yang terindikasi menjadi korban Human Trafficking.
Kejadian Human Trafficking diawali sekitar dua tahun yang lalu korban berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai Asisten rumah tangga, kemudian setelah habis kontrak korban An.Marmi pulang kekampung halamannya di pekon Semarang Jaya, selang dua bulan kemudian korban An.marmi diajak oleh temannya untuk kembali bekerja sebagai Art di daerah Batam melalui penyalur tenaga kerja / Agency yang menamakan dirinya PT.Kesatria.
Kemudian korban dengan temannya berangkat dari lampung menuju Batam, setibanya di Batam Korban langsung dijemput oleh seorang sopir PT. Kesatria dan langsung dibawa kesebuah ruko, selama lima hari menunggu diruko tersebut korban an.Marni dijemput oleh majikan barunya An.bu Deslin.
Korban an. Marmi selama bekerja dengan majikannya an. Deslin tidak mendapatkan upah yang sesuai UMR bahkan dengan alasan dipotong tiga bulan gaji guna melunasi biaya kebrangkatan Korban dari Lampung menuju Batam.
Usai bekerja sebagai ART dirumah majikan an.Deslin, teman korban marmi kembali mengajak bekerja sebagai TKW dinegara Malaysia dan dikenalkan dengan Isti Baroqah yang dikenal sebagai penyalur atau mengurusi orang yg hendak menjadi TKW dan para calon TKW biasa ditampung ditempat miliknya selama menunggu pemberangkatan para calon TKW.
Selama dipenampungan korban An.Marmi serta para calon TKW selain mengerjakan dipekerjakan layaknya Art tanpa mendapat bayaran juga selalu mendapat perlakuan kasar.
Pada Jum’at malam tanggal 23 Desember 2022 Polres Balerang melakukan penggerebekan di penampungan TKW milik Sdri. Isti baroqah dan mengamankan calon TKW yang kemudian para calon TKW diserahkan kepada pihak Organisasi kemasyarakatan Embun Pelangi yang mewadahi permasalahan / kasus hak-hak perempuan.
Adapun informasi tentang permasalahan ini didapatkan dari Pengurus organisasi Embun pelangi yang menghubungi pihak DPD SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Lampung yg kemudian di teruskan ke DPC SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Lambar.
DPC SBMI Kab. Lambar sekarang ini lagi menunggu resfon serta uluran pemerintah daerah Kab. Lambar untuk menjembatani pemulangan Calon TKW an.Marmi tersebut.
Namun jika tidak ada respon dari pemkab Lambar, kami sebagai organisasi yang mewadahi permasalahan serta kasus-kasus yang berhubungan dengan Human Trafficking tetap akan mengambil langkah hingga pemulangan korban.




