Sumaterapost.co | Aceh – Sebanyak 30 Unit Kios permanen yang sudah ditempati oleh masyarakat dan sebanyak 12 Unit lagi belum selesai di bangun dan diarkan begitu saja, jika dilihat dari pisik bangunan 12 unit itu sudah dibiarkan lebih kurang sepuluhan tahun dan bisa dikatakan Terbengkalai.
Kios Permanen yang disebut sebagai aset Pemerintah Kota Langsa di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama atau tepatnya Titi Kembar, diduga dikuasai oleh pihak penyewa pertama (Oknum) melalui pihak Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag).
Diduga disewakan kembali oleh oknum kepada pihak lain untuk ditempati oleh para pedagang yang menjajakan dagangannya.
Menurut informasi yang dihimpun, Minggu 10 April 2022, dari sumber masyarakat setempat mengatakan, empat puluh dua (42) unit kios Permanen dan 12 Unit belum selesai itu di bawah pengawasan Dinas Koperindag Kota Langsa.
30 kios tersebut sudah habis semua diduga disewakan kepada masyarakat oleh pihak pertama (Oknum) kepada pihak lain.
“Untuk saat ini, tidak ada lagi kios yang kosong, semua sudah habis disewakan kepada masyarakat yang akan membuka berbagai usaha mereka nantinya dilokasi ini,” pangkas sumber.
“Kalau besaran sewa yang diambil kami setor kepada petugas Koperindag, harga Rp.1. 700.000 pertahun lalu sebagai pihak pertama (Oknum) diduga menyewakan kembali ke pihak lain dengan harga bervariasi mulai Rp. 2.500.000 sampai Rp.3.500.000 satu unitnya pertahun,” ujar sumber.
“kalau kami menyewa kios ini seharga Rp. 1,7 juta rupiah pertahun Untuk pembayarannya langsung ke rekening Kasda Pemko Langsa dan jika di sewa dari pihak penyewa pertama (Oknum) bisa mencapai Rp. 2.5 juta sampai dengan Rp. 3.5 juta rupiah pertahunnya,” ungkap sumber lainnya.
Kepala Dinas Koperindag Kota Langsa Mahlil yang dihubungi media ini lewat sambungan Soluler nya, yang bersangkutan tidak mengangkat hingga berita ini naik tayang ke meja redaksi.
(Mustafa)




