Sumaterapost, Aceh Timur – Beberapa Kepala Desa (Keuchik) di Kecamatan Madat mempertanyakan kemana dana bergulir sekitar Rp 3,5 milyar yang dicairkan kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
sejak tahun 2007. Informasi yang diperoleh media ini, dana PNPM yang dikucurkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dalam bentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan yang di kelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Madat atas persetujuan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) mengendap.
Beberapa tokoh masyarakat saat ditemui sumaterapost.co mempertanyakan kemana dana sekitar 3,5 milyar yang telah di cairkan dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). “Program PNPM Perdesaan didirikan sejak Tahun 2007 dan berakhir 2014, milyaran dana yang diproritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat disetiap gampong tidak dikelola dengan baik. Sehingga sejak 5 tahun terakhir dana itu disinyalir tidak dikembalikan ke KAS UPK, bahkan ada oknum di UPK dan BKAD belum mengembalikan, ini sangat merugikan masyarakat miskin,” ungkap sumber.
“Setahu saya, program PNPM sudah bubar pada tahun 2014, namun dana bergulir yang dikelola UPK Madat seharus tetap berjalan. Karena dana itu diproritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, masalahnya kemana anggaran sebesar itu, dan kenapa tidak dikembalikan,” beber salah satu tokoh masyarakat setempat saat ditemui media ini. Kamis 21 Oktober 2021.
Forum Keuchik Kecamatan Madat Azhar AB didampingi humas APDESI Aceh Timur M Ali turut mempertanyakan kemana milyaran yang telah dikucurkan kepada kelompok Usaha Bersama dan SPP yang ada disetiap gampong di kecamatan Madat. “Padahal, jika dana sebesar itu dikelola dengan baik, sangat bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat miskin. Apalagi dimasa pandemi covid-19 sekarang ini. Kita sangat berharap dan meminta pihak UPK dan BKAD untuk segera memanggil ketua kelompok atau pelaku usaha yang telah meminjam dana tersebut,” pinta M Ali.
Berdasarkan penelusuran media ini sejak se tahun terakhir, sekitar Rp 3, 5 Milyar dana yang dikelola UPK Madat disinyalir telah mengendap dan sarat masalah, bahkan
beberapa tokoh masyarakat setempat juga menduga milyaran dana dalam bentuk SPP ini dikucurkan dan dihabiskan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Hanya sebagian kecil saja di cairkan kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang lainnya digunakan untuk modal usaha pihak tertentu dan sebagian lagi juga digunakan oleh pengurus UPK dan oknum di BKAD dan juga mantan Keuchik dan mukim,” beber sumber media ini saat ditemui di perbatasan Aceh Timur.
Sementara itu, ketua UPK Madat Amiruddin (Tgk Amir) saat dikonfirmasi media ini melalui hanphond selularnya mengakui, dana bergulir itu sudah mencapai Rp 3 milyar lebih dan dikelola pihaknya sejak 2007 di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Madat hingga 2014, mengendap, akibat tidak dilunasi oleh kelompok SPP dan KUBE dalam bentuk modal usaha bersama.
“Peng hana lee lam Kas UPK, karena han jie jiebayue lee awak pinjam, nyoe han neupateh neutanyoeng bak ketua BKAD karena goeb nyan bos kamoe, bendahara Aleh kajiewoe chit dari Malaysia,” ucap Tgk Amir melalui selularnya dalam bahasa Aceh.
(Uang tidak ada lagi dalam Kas UPK, karena tidak dibayar oleh kelompok, kalau tidak percaya tanyakan saja sama ketua BKAD karena beliau itu bos kami),” ungkap Amir. .
“Kiban tapeugot teuma hana lee peng, Bendahara mantong loen deungo baroe jiwoe u gampong. Baroe koen di malaysia, memang lon ketua UPK, tapi heek tajak tagih tetap hana jiebayue,” jelas nya.
Amiruddin juga mengatakan bahwa pihaknya selaku pengelola di UPK Madat sudah setahun lebih tidak menerima gaji, akibat Kas di UPK Madat kosong.
“Sebenarnya dari tahun 2007, dana itu sudah kita cairkan kepada kelompok SPP, sebagian nya sudah pernah dilunasi oleh masing-masing ketua kelompok. Tapi pada tahun 2012 dana ini kembali di cairkan dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berdasarkan permohonan (proposal) per ketua kelompok,” jelasnya.
Amiruddin menjelaskan, bahwa anggaran sebesar itu cairakan setelah adanya persetujuan dari BKAD Kecamatan Madat, “Kami mencairkan, setelah mendapatkan persetujuan tim ferivikasi BKAD, coba tanyakan atasan kami, karena kami punya atasan,” cetus Tgk Amir.
Ironisnya, setelah dicairkan kepada Kelompok Usaha Bersama dan beberapa pengurus UPK dan BKAD, ternyata dana sekitar Rp 3 milyar lebih tidak dikembalikan hingga Tahun 2021 ini. “Pada tahun 2014, kami dari pihak UPK Madat didampingi petugas sudah pernah turun gampong -gampong untuk menagih pada ketua KUBE dan ketua SPP, tapi hingga saat ini tak mau dilunasi walaupun dengan sistim cicilan sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian,” ungkap Tgk Amir.
Ironisnya, menurut sumber media ini.
“Ketua UPK Madat juga turut meminjam sekitar Rp 150 juta dana tersebut, begitu juga beberapa anggota BKAD dan aparatur desa di wilayah Kecamatan Madat, tapi mereka juga tidak mengembalikan nya, apalagi orang lain,” beber sumber media ini.
Untuk diketahui saat ini informasi mulai berkembang di masyarakat, bahwa ada sekitar Rp 75 milyar dana PNPM yang dikucurkan untuk 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur hanya 20 persen di kembalikan KAS UPK. Selebihnya masih berada di kelompok KUBE dan SPP, hal tersebut berdasarkan tanda bukti penerima di kwetansi yang ada di pengurus BPUPK kecamatan masing – masing. (B/Az)
Lihat dan buka informasi di BP-UPK RGJ
Sejarah dan Sistem Penataan Ke Lembagaan PNPM- Mandiri Perdesaan
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan untuk peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan didukung dengan kegiatan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP), peningkatan Kapasitas kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kegiatan pengelolaan dana bergulir
Secarq Garis Besar Program PNPM – Mandiri Perdesaan (PPK) Telah Menghqsilkan ASSET Kelembagaan Sistim Perencanaan Pembangunan
Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan Sebagaimana sistem kelembagaan lainnya dalam PNPM Mandiri Perdesaan memiliki
3 hal :
(1). Organisasi atau wadah dari suatu kelembagaan.
(2). Fungsi kelembagaan dalam masyarakat.
(3). Perangkat peraturan yang ditetapkan oleh sistem kelembagaan dimaksud
Lembaga/organisasi Dalam PNPM Mandiri Perdesaan Tingkat Kecamatan.
(1) BKAD. (2). BPUPK. (3). UPK (4). MAD. Sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi Tingkat Desa : (1) TPK. (2) Tim Pemelihara. (3) Musdes sebagai lembaga pengambilan keputusan tingkat desa.




