Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Tiga Madrasah dibawah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar, Sumatera barat ini diduga kuat melakukan penggalangan dana bersama Komite Madrasah yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Undang-undang Nomor 87 tahun 2016 Tentang Pungutan Liar.
Ketiga Madrasah yang diduga kuat sudah melakukan praktek yang mengangkangi Aturan tersebut sudah di informasikan langsung pada unsur pimpinan yang ada di kantor kemenag tanah Datar termasuk kepada Kepala Kemenag Drs.Amril, MA, namun informasi yang diberikan oleh media ini sepertinya hanyalah angin lalu.
Tiga madrasah tersebut adalah,
MTsN 3 Lawang mandahiling,
1. Pungutan untuk perbaikan halaman parkir sejumlah Rp 250.000,-/ wali murid
2. Uang komite Rp 300.000,- untuk kelas 7 dan 8
3. Uang komite Rp 500.000,- untuk kelas 9 dan sudah termasuk biaya kegiatan perpisahan.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tanah Datar
1. Uang sejumlah Rp 100.000 pada akhir semester tahun ajaran sebelumnya
2. Uang komite sejumlah Rp 100.000 pada semester yg sedang berjalan ini dan kedua pungutan tersebut diduga kuat guna pembelian sepetak lahan tanah dengan nilai Rp 100.000.000,-
Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Tanah Datar
1. Jual beli pakaian seragam madrasah seharga Rp 265.000,- untuk setiap steel pakaian
2. Uang komite sejumlah Rp 135.000,- dan Rp 175.000,- untuk kegiatan perpisahan
Namun sepertinya sampai hari ini, tidak ada efek jera yang diberikan oleh pimpinan terhadap pelanggar aturan sehingga diduga kuat, hal ini sudah menjadi hal yang Kaparah dan ketika hal ini di konfirmasi langsung kepada Kepala Kemenag Tamah Datar Drs.Amril, MA melalui via WhatsApp Sabtu, 17/02/24 Hingga informasi ini diturunkan masih belum ada jawaban.
Yuskal Noer. Mon Hendri dan beberapa masyarakat pemerhati pendidikan yang dijumpai awak media ini Sabtu 17/02/24 sepakat akan membawa informasi dan semua data terkait dugaan penggalangan dana yang tidak sesuai dengan aturan yang ada ini akan dilaporkan kepada pihak yang Berwenang dalam waktu dekat ini bahkan tidak tertutup kemungkinan dugaan praktek Penggalangan yang tidak sesuai dengan aturan ini masih banyak dilakukan di madrasah yang lainnya, sungguh miris, sekolah berbasis agama diduga menjadi sarang perampok uang rakyat dan ini sudah menahun, semua yang memiliki kewenangan diminta turun lapangan jangan hanya monitoring dibalik meja kerjanya saja.
*Beknoik/AriE/Piss*




