Sumaterapost.co | Way Kanan – Laporan upaya pembunuhan anak dibawah umur yang sempat dihentikan oleh Polsek Negera Batin, Way Kanan dibuka kembali untuk dilanjutkan.
Berdasarkan surat dari Kabag Wasidik Polda Lampung
No: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM
tanggal 30 Juni 2025.
Yang ditandatangani oleh AKBP FEIZAL REZA HARAHAP Selaku Wadir Kabag Wasidik.
Sebelum nya Polsek Negara Batin mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan.
Merasa tidak terima korban melaporkan ke Kapolda Lampung.
Berdasarkan gelar perkara ulang di Wasidik Polda Lampung perkara tersebut dilanjutkan kembali . (rsl/ndy).