Sumaterapost.co | Lampung – Penangguhan penahanan tersangka berinisial F (27) oknum guru di Bandar Lampung yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya disesalkan oleh Senator asal Lampung, Almira Nabila Fauzi.
Melalui WhatsAppnya, Sabtu (2/11/2024), Almira Nabila Fauzi mengatakan, “Saya merasa sangat prihatin dan mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru SD di Bandar Lampung, Kasus ini tidak hanya melukai hati masyarakat tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada seorang tenaga pendidik, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak.
Dikatakan Almira Nabila Fauzi, Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kasus ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat dan komprehensif. Oleh karena itu, Saya menekankan adanya urgensi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022. Namun meski resmi diundangkan, tapi kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat bergantung pada regulasi tersebut.
Sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa para pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada celah hukum yang memungkinkan mereka lolos begitu saja.
Banyak korban kekerasan seksual yang masa depannya terganggu oleh trauma mendalam, sementara di sisi lain hukuman untuk pelaku sering kali tidak sebanding dengan dampak jangka panjang yang dialami korban. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang jaminan perlindungan yang diberikan oleh sistem hukum kita: Apakah hukuman bagi pelaku sudah benar-benar memberikan efek jera? Apakah ada kepastian bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya sementara korban terus menderita ?
“Saya mendorong pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan hukuman yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. saya berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang melindungi hak-hak anak dan memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi mereka”, kata Almira Nabila Fauzi.
Diketahui, seperti dilansir di beberapa media online dan medsos, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 oktokber 2024, dan ditangguhkan setelah adanya surat permohonan dari keluarga tersangka, disertai jaminan uang Rp 50 juta dan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama kakak kandung tersangka. (ando).