Kota Tangerang – Aktivis Kota Tangerang Haji Muhdi Kepala BPAN RI (Badan Penelitian Asset Negara) mengatakan masih banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang belum diserahkan ke pemerintah Kota Tangerang oleh pengembang, kuat dugaan sengaja dibiarkan dengan alasannya karena masih dalam proses untuk menutupi tidak profesionalnya kinerja pejabat yang menangani aset atau melindungi oknum pejabat ASN yang diduga menyalahgunakan jabatan dalam masalah aset.
Menurut BPAN jawaban dari Sekda hanya bersifat normatif tidak menjelaskan hal substansi yang dipertanyakan oleh BPAN. Seharusnya dalam menjawab surat klarifikasi Sekda harus jelas landasan hukumnya dan parahnya lagi jawaban yang diberikan tidak ada kordinasi dengan dinas terkait yang menangani persoalan yang dimintai klarifikasi.
Menurut Haji Muchdi Salah satunya adalah Fasos Fasum milik PT Moderenland Reality di kota Tangerang dengan HGB 127 itu 40 Persen peruntukannya untuk Fasos dan Fasum
“Kami sudah sudah dapat balasan dari BPN, bahwa Tanah dengan HGB 127 Masih Atas Nama Modernland Reality Ltd, namun 40 persennya peruntukannya untuk Fasos Fasum , belum diserahkan dan di duga sengaja di biarkan buat kepentingan oknum yang bermain” Ucapnya
Selain itu lanjut Haji Muchdi, BPAN Kota Tangerang juga sudah dapat balasan surat dari Setda ( Sekretariat Daerah) bahwa tanah dengan HGB 127 Kelurahan Babakan Kec Tangerang belum tercatat sebagai aset di Pemkot Kota Tangerang padahal HGB 127 ini terbit tahun 2008.
“Kenapa selama ini di biarkan, mari kita buka data , panggil pihak Moderenland dan duduk bersama ,apakah HGB 127 yang luasnya 18.719 M2 itu yang 40 persen nya peruntukan nya buat Fasos Fasum, kenapa belum di serahkan” Tambahnya
Lanjut Haji Muchdi, BPAN Kota Tangerang juga sudah bersurat kepada PT.Moderenland ,Namun sampai saat ini belum ada jawaban terkait penyerahan Fasos Fasum tersebut
Selain itu Akhwil S,H Pemerhati hukum di Kota Tangerang Berpendapat dengan terjadinya pembiaran terhadap kewajiban pengembang untuk menyerahkan Fasos dan Fasum di kota Tangerang menjadi polemik yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Menurutnya, tanah dengan HGB 127 yang berada di Kelurahan Babakan tersebut masih atas nama PT. Modernland Reality, kalaupun ada perubahan tidak sembarang karena harus seizin Kementerian ATR/BPN dan sepengetahuan Pemerintah Kota Tangerang.
“Terkait dugaan pernah terjadi ada transaksi jual beli di bidang tersebut atau ada percobaan jual beli, mari kita uji, karena berita ini sudah banyak terkait hal ini,” tandasnya.
Tambahnya ,sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, PERDA Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017 tentang tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
” Penyerahan Fasos Fasum itu kan tidak harus seluruhnya, namun juga Parsial ,kan bisa, agar jangan sampai ada permainan para oknum pejabat di lingkungan Pemkot kota Tangerang ini,” pungkasnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah kota Tangerang agar bidang bidang tanah fasos Fasum yang sudah siap di serahkan segera bisa terambil
Lanjutnya ,Tujuan akhir dari fasum fasos yaitu kepentingan milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional tapi bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok ,” tegasnya (Ls).




