Sumaterapost.co, Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SDN 01 Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan hampir rampung. Namun proyek yang dikerjakan oleh CV. Kuang Jaya Baru ini menyisakan kejanggalan. Pasalnya, bekas bongkaran bangunan 4 ruang kelas yang lama diduga telah dikuasai dan dijual oleh pihak pemborong.
Dari hasil pemantauan wartawan Sumatera Post, bekas bongkaran rehab gedung sekolah seperti kayu dan atap yang dimaksud tidak ditemukan sedikitpun di lokasi proyek.
Menurut salah satu guru SDN 01 Sungai Pinang, saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan, bahwa bekas bongkaran bangunan sekolah kami ini diambil atau dikuasai oleh pihak pemborong dengan menggunakan mobil pengangkut.
“Kami tak bisa berbuat apa-apa, apalagi kami tau kalau pihak pemborong bangunan ini masih sanak wak e (Wak Uban). Yang jelas, kami pihak sekolah tidak pernah mengizinkan bekas bongkaran tersebut diambil oleh mereka dengan sewenang-wenang, beliau pasti tau kalau bekas bahan bongkaran tersebut itu milik asek sekolah/asek milik negara seharusnya tidak diambil, kecuali milik aset pribadi keluarga itu baru wajarlah.
Sebelumnya telah saya beritahukan mengenai surat edaran dari Dinas dan sepertinya tidak diindahkan “(itu tadi pak karena merasa keluarga orang nomor 1 di Oi mereka bekas)”, ujarnya via telepon, Kamis (28/10).
Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Dicky Syailendra yang berisikan 3 point penting, yang pertama ialah semua barang sisa bongkaran rehabilitasi bangunan sekolah dan masih bisa dimanfaatkan serta memiliki nilai jual adalah milik sekolah, bukan milik kepala sekolah ataupun rekanan pihak ke-3 (tiga). Yang kedua, penyerahan barang sisa bongkaran rehabilitasi bangunan sekolah dari rekanan/pihak ke-3 (tiga) ke sekolah harus dilengkapi dengan berita acara serah terima barang. Terakhir, barang sisa bongkaran rehabilitasi bangunan tersebut harap untuk sementara disimpan dengan baik oleh pihak sekolah.
Merujuk pada surat edaran tersebut, sudah jelas bahwa bekas bongkaran bangunan sekolah adalah aset milik sekolah. Dengan demikian, pihak pemborong diduga telah melanggar aturan.
Sementara itu, pihak pemborong yang kerap disapa Tata ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, tidak digubrisnya. Saat ditemui di rumahnya, Ia sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada komentar apapun dari pihak pemborong. (F’R)




