Sumaterapost.co – Sergai | Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik terkait kasus tanah dan klaim gelar bangsawan oleh Nurhayati. Kemenangan Nurhayati dalam sengketa tanah seluas 64 Ha di Desa Kota Galuh hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung mengangkat namanya. Namun, klaimnya sebagai keturunan Sultan Deli dan Raja Bedagai menuai kontroversi.
Dalam konferensi pers pada, 28 Mei 2024, yang dihadiri oleh berbagai tokoh Kesultanan Deli, Serdang, dan Bedagai, dipertanyakan validitas gelar dan silsilah Nurhayati. Kepala Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Syaidin, menyatakan bahwa nama Nurhayati tidak tercantum dalam silsilah Sultan Deli dan mempertanyakan keabsahan grand Sultan yang dimiliki Nurhayati.
Prof. Syaidin menjelaskan bahwa tanah seluas 47 Ha yang menjadi wakaf Tengku Darwisyah selama 80 tahun telah diserahkan kepada Yayasan Al-Washliyah Tengku Darwisyah dan tidak ada kaitannya dengan Nurhayati.
” Kita menegaskan bahwa format grand yang digunakan Nurhayati tidak dikenal oleh Kesultanan Serdang,” cetusnya.
Pangeran Bedagai, Tengku Ahmad Syafi’i, menyatakan dengan tegas bahwa Nurhayati bukanlah keturunan Sultan Deli dan tidak memiliki gelar Tengku.
” Jadi grand 102 yang diklaim Nurhayati sebenarnya berada di Medan, bukan Perbaungan, dan milik Tengku H. Sulung Laut,” sebutnya, Selasa (28/5),sore.
Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji, menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal Nurhayati. Kuasa Hukum Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menambahkan bahwa kasus pemalsuan gelar dan identitas oleh Nurhayati sedang dalam proses penyelidikan di Polres Serdang Bedagai.
” Saat ini dalam proses Polres Sergai dan naik sidik” ujarnya.
Konflik ini mempertegas perbedaan pandangan antara pihak Nurhayati dan kesultanan terkait status tanah dan gelar bangsawan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.
[Reporter B-75]




