BANDARLAMPUNG – Perebutan hak waris atas 1 bidang tanah seluas 934m2 sertifikat atas nama H Djamsari (alm) berujung pengadilan. Perkara ini terdaftar No 1671/Pdt/G/PA TJK. Salah satu objek tuntutan SMK Penerbangan turut digugat keberadaannya. Karena berdiri diatas tanah yang bukan miliknya.
Persidangan perebutan hak waris ini kembali digelar di Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan agenda mediasi, Rabu (1/12). Informasi yang diperoleh, sidang mediasi menemui jalan buntu. Diketahui, perkara ini saling berhadapan 11 ahli waris sebagai penggugat melawan 30 ahli waris tergugat plus BPN Bandarlampung dan SMK Penerbangan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Sumaterapost.co melalui kuasa hukum penggugat, Vincent Edwin Hasjim SH MH, Advokat dari Law Offices Prihartono & Partners, kuat dugaan, tanah yang terletak di Kelurahan Sukarame Bandarlampung ini, dikuasai oleh salah seorang atau lebih ahli waris-alm H Djamsari (30 ahli waris tergugat-red).
Vincent bersyukur, sebahagian tergugat sepakat dengan gugatan penggugat Soal bagi-bagi tanah waris. “Diantara tergugat sepakat dengan tuntutan kami. Mereka menyatakan akan mewakafkan tanah kelak jika dibagi. Ada yang untuk kuburan dan lain-lain. Dari pernyataan ini, jelas ada sebagian tergugat memahami apa yang kami tuntut,” ujar Vincent.
Soal SMK Penerbangan, Vincent menegaskan, sekolah tersebut berdiri diatas tanah yang bukan jadi miliknya. Oleh karenanya, kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat.(yul)