Sumaterapost.co | Lampura – Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada, Rabu (18/5/2022) pukul 11.30 WIB, kembali mengamankan seorang inisial RS (25) warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi, terduga pelaku Anirat yang mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia, TKP depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara menyampaikannya, Kamis (19/5/2022).
“Terduga RS kita amankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Rabu (18/5/2022) bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri,” ungkapnya.
Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim Tekab 308. Hingga selanjutnya, pelaku di jemput dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara.
“Saat ini terhadap terduga RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksan oleh penyidik,” tutur AKP Eko
(*)