Agus Seha, aktivis LSM KPK Nusantara
pertanyakan id tkw taiwan asal patrol baru yang meninggal dunia
indramayu | Sumaterapost-Dilansir dari kabar sosial media fecebook yang sedang viral hari ini, terkait adanya TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang meninggal dunia di taiwan
Diketahui korban meninggal dunia bernama Naryati binti Saki Narkim warga Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. senin (04/04/22).
Dari penyelusuran awak media sumaterapost.com di lapangan, yang diketahui dari narasumber NN berawal dari status, memohon kepada penggiat medsos agar pihak keluarga korban yang meninggal dunia di hubungi, di sebarkan lewat akun facebook miliknya, bergegas menyambangi kediaman bpk Agus Seha, aktivis LSM KPK Nusantara yang sedang getol-getol nya mengkritisi persoalan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), dalam wawancaranya mengatakan, hal ini sedang ditelusuri bahwa
“Ini yang sedang saya telusuri bahkan saya sudah memerintahkan pada anggota saya yang berada di PAC Patrol Baru, untuk secepatnya memberi kabar pada keluarganya yang meninggal dunia, tinggal saya sendiri pada (hari Senin red) yang akan menanyakan pada Disnaker, terkait pemberangkatan korban yang meninggal dunia atas nama Naryati”. Ungkap Agus.
“Dari info yang saya tahu pemberangkatannya lewat penyalur PJTKI yaitu PT. Intan Ayu Lestari, yang akan saya tanyakan nanti, dia berangkat pakai jalur prosedur formal atau non formal.” Tambah pria yang akrab disapa Agus Seha.
Lanjut agus dalam komentarnya, hasil dari informasi Ketua Team Investigasi LSM KPK Nusantara, Nasirudin Jami, yang notabene adalah Sekjen LSM KPK Nusantara Indramayu, mendatangi langsung ke pihak keluarga dari Naryati.
“Naryati kemarin masih sempat komunikasi dengan adiknya dan mengeluh kalau dirinya sakit perut tidak tahan.” ungkap Nasrudin melaporkan kepada Agus.
Lebih jauh Agus mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan perihal ini kepada Disnaker Kabupaten Indramayu. “Lihat saja nanti hari ini Senin, red) ketika saya pertanyakan ke Dinas terkait dalam hal ini kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan korban meninggal dunia itu ID Rekomnya masuk terdata atau tidak di Dinas Tenaga Kerja yang sekarang sudah berjalan dengan LTSA-PMI (Layanan Terpadu Satu Atap
“Karena hal ini sudah diatur dalam PP No.59 Tahun 2021, bagi yang meninggal dunia harus ada hak asuransinya buat keluarga atau ahli waris.” Tutur Agus Seha.
“Pihak Disnaker Kabupaten Indramayu diharapkan memanggil pihak PT. Intan Ayu Lestari, untuk menjelaskan ke publik perihal kejadian adanya korban meninggal dunia di Negara Taiwan (Taicung) yang bernama Naryati warga Desa Patrol Baru Kabupaten Indramayu.”pungkasnya
(Nono)




