Sumaterapost.co – Sergai | Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Bupati H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kahar Effendi, S.Sos, menggelar sosialisasi pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Kamis ( 7/6).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Darma Wijaya menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Kabupaten Sergai yang meliputi berbagai benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan bersejarah.
Mengacu pada Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010, ia menjelaskan bahwa objek-objek tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
” Salah satu langkah strategis yang diambil adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi,” ujarnya.
Bupati berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan aktif dalam pelestarian cagar budaya. Kahar Effendi juga menyampaikan imbauan Bupati agar masyarakat melaporkan temuan benda atau situs bersejarah yang belum terdata ke Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Poraparbud) Sergai.
Menurutnya, Pelaporan ini dinilai penting agar objek-objek tersebut bisa segera didata dan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Bupati juga mengarahkan Dinas Poraparbud untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pelestarian cagar budaya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan cagar budaya Sergai akan meningkat, menjadikan warisan budaya sebagai aset yang tak ternilai harganya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Pangeran Kerajaan Bedagai Ir. Tengku Achmad Syafei, penggiat budaya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI Suryanto Siahaan, serta perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut. Mereka semua mendukung inisiatif Pemkab Sergai dalam menjaga warisan budaya bangsa.
(Reporter B-75).




