Sumaterapost.co | Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK.,M.Si., melalui Kasat Res Kriminal AKP Edi Qorinas, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang bekerja sama dengan anggota Polsek Seputih Mataram, Kamis 6/10 berhasil meringkus RJ (26) warga Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun lalu.

Selama ini pelaku dikenal sangat lihai sekali dalam menghindari sergapan petugas, bahkan sangat sulit terdeteksi karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat, dengan dalih agar tidak dengan mudah tertangkap Polisi, namun Tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran anggota Polsek Seputih Mataram tidak berpangku tangan, bahkan sekecil apapun informasi tentang keberadaan para pelaku yang ‘notabène’ telah masuk catatan daftar pencarian orang.
“Setelah positif (A1) informasi tentang keberadaan pelaku RJ, bahwa ia sedang berada dirumah, maka dengan cepat Tim Tekzb 308 bersama jajaran, langsung menuju rumahnya dan kami langsung melakukan penangkapan,” tegas AKP Edi Qorinas, pada Sabtu, (8/10).
Lebih lanjut Kasat Res Krim Polres Lampung Tengah yang dikenal ligad, cepat, tegas dan tepat ini, membeberkan bahwa pelaku RJ sejak awal telah diduga keikut sertaannya dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama tersangka TS yang sudah terdahulu tertangkap, dan kini telah menjalani hukuman.
Saat TS dilakukan penyidikan, mengaku bahwa ia beraksi bersama dengan RJ dalam melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau No.Pol : BE 2503 GK, yang terparkir di garasi rumah Ponco Yulianto ( korban ) di Kampung Banjar Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada tengah hari (30/7) tahun lalu, sebelum dibawa kabur para pelaku merusak kunci kotak dengan cara menggunakan kunci T.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku RJ, yang sedang berada dirumahnya, saya langsung memimpin Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Seputih Mataram menuju kediaman pelaku untuk dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Seputih Mataram, dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Edi Qorinas.
(Ganda)




