ANAK TUHA, Sumaterapost.co – Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.IK., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SG (29 tahun), warga Kampung Srikaton, Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis (02/9), ia diduga sebagai pengguna narkotika jenis shabu – shabu.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, berawal dari keresahan masyarakat disekitarnya, karena ketika pelaku sedang terpengaruh obat terlarang itu, tingkah lakunya membuat masyarakat menjadi ketakutan dan tidak merasa nyaman, sehingga ketidak nyamanan ini terendus pihak berwenang yang dalam hal ini pihak Kepolisian.
“Setelah para Anggota Sat Narkoba Polres mendapat dan mendengar informasi tentang keresahan masyarakat itu, para anggota bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara, disana para anggota berhasil mengamankan pelaku ketika ia berada dipinggir jalan raya Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, ” tegas Yofie.
Disaat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu didalam bungkus kotak rokok rastel warna hitam, plastik tersebut ditemukan didalam kantong depan celananya yang sebelah kanan, setelah itu pelaku dengan barang buktinya, digelandang ke Mapolres Lampung Tengah dengan tujuan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaku akan dilakukan pemeriksaan serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dalam hal ini akan dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” pungkas Kasatres Narkoba tersebut. (Ganda)