TANAH DATAR, SUMATERAPOST.CO – Isu batas administrasi kembali memanas di Kabupaten Tanah Datar. Setelah konflik Simawang-Bukik Kanduang, kini giliran kawasan Parik Rantang Dusun Gitan, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto memjadi sorotan.
Pemicunya dikarenakan adanya tanah di kawasan tersebut yang sertifikatnya diterbitkan oleh Kantor BPN Padang Panjang dan perkaranya berujung ke Pengadilan Negeri.
Hal ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa sebagian wilayah Jorong Hilia Balai akan masuk ke administrasi Kota Padang Panjang.
Pengurus Kerapatan Adat Nagari KAN Paninjauan, Dt. Mangkudun dan Dt. Rangkay Basa, mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik SHM atas sebidang tanah di Parik Rantang, hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Tim Investigasi PJKIP untuk konfirmasi pada Senin (6/7/2026) lalu.
Menurut mereka, tanah tersebut merupakan tanah ulayat Nagari Paninjauan. Jika statusnya diubah menjadi hak milik, maka harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang.
Mereka juga mempersoalkan kewenangan BPN Padang Panjang menerbitkan sertifikat. Berdasarkan pemahaman mereka, objek tanah itu berada di wilayah Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Perlu ada penjelasan dari BPN Padang Panjang mengenai dasar kewenangan penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Dt. Mangkudun.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 yang menyebut pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai wilayah kerja. Serta Pasal 19 UUPA tentang kepastian hukum pendaftaran tanah.
Ketua KAN Paninjauan, G. Dt. Sinaro Panjang, juga menegaskan Parik Rantang adalah bagian dari tanah ulayat nagari. Sementara Ketua KAN Gunuang, Syahrial Dt. Pandak, menyebut tanah itu milik masyarakat Paninjauan.
Di sisi lain, Wali Nagari Paninjauan Afrizal mengaku belum mengetahui secara pasti soal sepadan wilayah tersebut. Ia juga mengaku belum melihat peta administrasi terbaru.
“Hingga saat ini pemerintah nagari belum menerima keputusan resmi maupun penetapan dari pemerintah tentang perubahan batas administrasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum punya dasar hukum. Jika memang ada penegasan batas, harus sesuai aturan dan melibatkan semua pihak.
Persoalan batas wilayah memang sensitif. Dampaknya bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tapi juga pelayanan publik hingga status kepemilikan tanah warga.
Berdasarkan regulasi, penetapan atau perubahan batas harus melalui kajian, verifikasi lapangan, kesepakatan antar daerah, dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim PJKIP masih berupaya mengonfirmasi ke Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemkab Tanah Datar, dan BPN Padang Panjang terkait dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.
“Sejauh ini kami sudah berupaya meminta konfirmasi ke BPN Padang Panjang namun hingga kini masih belum ada keterangan secara resmi,” ungkap Eko Susilo, Ketua Tim Investigasi PJKIP yang turun langsung kelapangan guna mendapatkan informasi Faktual terkait polemik SHM tersebut.
Informasi dalam berita ini adalah penyampaian dari narasumber. Dan kami membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah provinsi dan pusat segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan, terutama saat warga mengurus administrasi tanah. (Kim)




