Sumaterapost.co | Gunungsitoli –
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua akhirnya mengalah dan mengembalikan Bernardine Telaumbanua, sebagai Pejabat Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Gunungsitoli dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800-133 Tahun 2022. Tanggal 5 April 2022 yang diserahkan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli, Senin (11/4).
Diberitakan sebelumnya, bahwa pencopotan Bernardine Telaumbanua sebagai Kadisdukcapil oleh Walikota Gunungsitoli tidak sesuai Pasal 83A Undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Akibat pelanggaran UU tersebut oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua membuat Dirjen Dukcapil Kemendagri berang dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik dan memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) Dukcapil Kota Gunungsitoli.
Empat bulan lebih dokumen kependudukan tidak bisa diproses oleh Dukcapil Kota Gunungsitoli.
Mengalami keterlambatan proses pengurusan dokumen kependudukan, yang berbulan-bulan tidak kunjung selesai. Warga sangat kecewa kepada walikota atas kebijakannya mencopot Bernardine Telaumbanua.
(Sah)