Tangerang – Pembangunan akses jalan keluar masuk kawasan PT Palem jaya utama menuju jalan perintis kemerdekaan kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang mulai di soroti aktivis terutama tentang analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Seperti hasil konfirmasi awak media PDAM TKR Kab Tangerang menyewakan lahan tersebut kepada PT Palem Jaya Utama sebagai akses jalan untuk yang di duga akan di bangun apartemen
Menurut Yunis Humas PDAM TKR kab Tangerang dasar penyewaan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD, permen keuangan no 57 /PMK .06 /2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa Barang milik negara, serta perda no 06 tahun 2019 tentang PDAM TKR kab Tangerang
Terpisah Haji Muchdi Ketua Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN ) kota Tangerang mengatakan bahwa ANDALALIN dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) di perlukan sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pembangunan pusat kegiatan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“pengembang atau pembangun harus membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak lalu lintas dan Untuk PT Palem jaya utama ,harus di pertanyakan Andalalin nya, apakah ada atau tidak ,” Tukas Haji Muchdi, Rabu ( 14/6)
Ia juga mengingatkan Jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kalender. ( Ls)




