Sumaterapoat.co Bandar Lampung — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/3/2026), terdakwa melalui tim penasihat hukumnya secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil dan mengandung cacat yuridis yang mendasar. Ia menyebut dakwaan tersebut tidak cermat, tidak lengkap, serta melanggar ketentuan hukum acara pidana.
“Banyak kekeliruan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal,” ujarnya usai persidangan. �
INILAMPUNG.COM
Salah satu poin yang disorot adalah ketidaksinkronan dalam perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar, namun di bagian lain total aliran dana justru disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Hal ini dinilai tidak logis dan menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan penerapan pasal oleh jaksa. Mereka menilai penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sudah tidak tepat dan seharusnya mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHP.
I
Atas dasar tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Sementara itu, pihak JPU tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta siap dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
onetime
Sidang yang menyedot perhatian publik ini juga diwarnai meningkatnya antusiasme masyarakat. Sejumlah simpatisan terdakwa bahkan sempat bersitegang dengan petugas saat proses penurunan tahanan di area Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Diketahui, dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek SPAM senilai sekitar Rp8,27 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, serta turut dijerat dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 April 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.(Tim)




