Lampung Selatan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menolak eksepsi dari dua terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Kamis (5/6/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., didampingi Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Penasihat hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan sela tersebut. Selanjutnya, kami akan membuktikan dalil-dalil dalam eksepsi pada sidang pembuktian nanti,” ujar Eko.
Sidang pembuktian dijadwalkan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi. Para saksi yang akan dihadirkan di antaranya pelapor, terdakwa Supriyati, pihak KPU dan Bawaslu, Kepala Dinas Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istrinya Winarni, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, serta suami Supriyati yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertosari.
“Kami minta saksi-saksi ini benar-benar dihadirkan karena penting untuk proses pembuktian di persidangan,” tegas Eko.
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya, Adi Yana, SH, menyebut bahwa dakwaan terhadap kliennya saat ini masih mengacu pada Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menurutnya hanya menjerat pengguna dan penerbit ijazah.
“Kalau merujuk ke UU Sisdiknas, hanya pengguna dan pembuat ijazah yang dapat dijerat,” jelas Adi.
Namun, pihaknya berencana untuk menggiring perkara ini ke arah pidana umum, tepatnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ijazahnya memang asli, tapi identitasnya yang diduga dipalsukan. Karena itu kami akan mengarahkan perkara ini pada pasal pemalsuan surat,” ujar Adi.
Dalam Pasal 263 KUHP disebutkan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud menimbulkan hak atau akibat hukum tertentu dapat diancam pidana, terutama bila pemalsuan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat publik dan tokoh-tokoh penting di Lampung Selatan.(Kasiono)




