KALIANDA, 22 Juli 2025 — Sidang lanjutan perkara pidana penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (22/7).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ahmad Sahruddin menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge), yakni Robani, Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lampung Selatan, dan Abkoriyah atau Qori.
Robani dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa sekitar akhir Mei 2023 atau awal bulan Ramadan, Dinas Pendidikan menerima surat pemanggilan dari Gakkumdu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD. Menindaklanjuti hal itu, Robani menghubungi Ahmad Sahruddin untuk datang ke kantor dan menjelaskan perihal ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Bugenvil.
Pertemuan kemudian dilakukan di ruang pengawas Dinas Pendidikan usai berbuka puasa. Hadir dalam pertemuan tersebut Kabid, Kadis, Robani, Ahmad Sahruddin, Sulikah, Supriyati, dan kuasa hukumnya, Hasan.
“Saya langsung menanyakan kepada Ibu Supriyati, siapa yang mengenalkan Anda kepada Ahmad Sahruddin hingga bisa terjadi penerbitan ijazah palsu ini. Supriyati menjawab bahwa ia dikenalkan oleh saudara Merik Havit,” ungkap Robani di hadapan majelis hakim.
Robani juga mengungkap bahwa ijazah paket C milik Supriyati yang berasal dari PKBM Bugenvil bukan atas namanya sendiri, melainkan atas nama seseorang bernama Sukriyadi. Hal itu terungkap setelah dilakukan pengecekan terhadap NISN dan nomor urut ijazah.
Saksi lainnya, Abkoriyah (Qori), mengaku pernah bertemu dengan Ahmad Sahruddin, Supriyati, pengacaranya Hasan, dan Merik Havit di Space Cafe Kalianda pada tahun 2024, sebelum kasus ini ditangani Polda Lampung.
“Pertemuan itu membahas agar ada kesamaan persepsi,” ujar Qori. Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Merik Havit banyak berbicara, bahkan menyatakan siap jika tidak dilantik sebagai anggota DPRD, meskipun telah memperoleh sekitar 8.000 suara.
Sebelum pertemuan berakhir, lanjut Qori, Merik Havit sempat memintanya bantuan. “Bun, tolong saya di Polda,” kata Qori menirukan ucapan Merik.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa Ahmad Sahruddin, Adi Yana, SH, mempertanyakan maksud permintaan tolong tersebut.
“Apa maksud Merik Havit meminta bantuan di Polda kepada saudara saksi, dan dalam kapasitas apa?” tanya Adi.
Qori menjawab, “Sejak awal kasus ini mencuat ke media, Merik Havit selalu ikut andil dan menyuruh terdakwa membuatkan ijazah paket C milik Supriyati, berdasarkan pengakuan Ahmad Sahruddin.”
Terdakwa Ahmad Sahruddin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani: Dr. Januri M. Nasir, SH, MH; Eko Umaidi, S.Kom, SH; Dedi Rahmawan, SH, CM; dan Adi Yana, SH. Sementara itu, terdakwa Supriyati dalam perkara terpisah didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan: Hasanudin, SH dan Oki, SH.
Sidang dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla (Ahmad Sahruddin) dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla (Supriyati) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH dengan anggota hakim Dian Anggraini, SH, MH dan Nur Alfisyahr, SH, MH.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Untuk minggu depan, agendanya adalah tuntutan agar perkara ini bisa diputus pada 6 Agustus 2025, mengingat masa tahanan berakhir 13 Agustus,” ujar Hakim Galang sebelum menutup sidang dengan ketukan palu.
*Kasiono*




