Sumaterapost.co | SERGAI – Soal Isu terjadinya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai terhadap dua Kepala SMPN di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial RS dan S yang juga menjabat Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MKKSN) dengan barang bukti Rp 23, 700 Juta yang menjadi sorotan dan terbit diberbagai media telah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Erwin SH MHum (foto) lewat layanan WhatsApp kepada Wartawan Sabtu (15/7/ 2023), malam menuturkan, bahwa Operasi Tangkap Tangan, atau yang dalam kehidupan hukum kerap disingkat dengan istilah (OTT), adalah merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang atau sekelompok orang yang akan dan atau yang sedang atau pada saat setelah tindak pidana atau kejahatan tertentu terjadi.
Oleh karena itu Erwin menjelaskan dalam pesan WhatsApp, bila penangkapan yang dilakukan tidak ada berkaitan dengan sebuah tindak pidana, kemudian pada diri orang tersebut ditemukan sejumlah uang yang belum diketahui uang tersebut dari mana, maka terhadap hal ini tidak dapat dikatakan OTT.
“Dalam kasus tertangkapnya Ketua MKKSN baru-baru ini di Kabupaten. Sergai oleh pihak Unit Tipikor Polres Sergai menurut hemat saya, lanjut Erwin, belumlah dapat dikategorikan sebagai OTT, hal ini dikarenakan, pada saat orang tersebut ditangkap pertama tidak dalam rangka melakukan kejahatan atau dalam rangka akan melakukan kejahatan, kedua berdasarkan informasi yang disampaikan ke saya, orang tersebut dikatakan akan melakukan rapat”, papar Erwin.
Oleh sebab itu menurut Erwin, bila kemudian didalam dan atau dari diri orang tersebut ada ditemukan sejumlah uang, maka hal ini bukanlah dalam konteks OTT, kendati dalam proses selanjutnya ada dugaan tindak pidana, maka bila uang tersebut terkait, bukan sebagai bukti OTT, tapi bukti dari sebuah tindak pidana, pungkasnya.
Isu OTT di lingkungan Disdik Sergai juga ditanggapi tokoh masyarakat Sergai H. Sayutinur yang juga Ketua Dewan Pendidikan Sergai, dirinya menyampaiakan pertama mendukung dan mengapresiasi komitmen Kepolisian dalam hal ini pihak Polres Sergai,dalam rangka penegakan hukum .
Namun disisi lain sebut Sayuti, penegakkan hukum kiranya dibarengi dengan profesionalitas, sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menimbulkan tanggapan beragam dan keresahan di masyarakat khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Sergai juga berharap jangan sampai kekurangan profesionalan oknum Polisi dalam menangani persoalan ini justru mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan.
Selain itu Sayuti juga meminta kepada masyarakat Kabupaten. Sergai kiranya jangan mudah terprovokasi dan menjustifikasi terkait permasalahan yang kebenarannya belum jelas, yakni terkait isu dugaan OTT yang informasinya belum memiliki bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan, namun malah terkesan meluas berkembang menjadi polemik publik.
“Kami juga mengharapkan kepada seluruh pendidik di Kabupaten Sergai untuk tetap fokus bertugas seperti biasa dalam proses belajar dan mengajar”, pungkas Sayutinur.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi Wartawan ,Minggu (16/7) sore terkait 2 Kepala SMP Negeri di Sergai yang juga Ketua dan Sekretaris MKKS Sergai yang sempat dimintai klarifikasinya apakah terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan atau pungutan liar mengatakan kasusnya masih didalami, Senin akan digelarkan.
Terpisah KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu E Sidauruk yang dihubungi Waspada menuturkan dua Kepala SMPN di Sergai RS dan SU yang telah dimintai keterangannya untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
” Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan”, sebut Iptu E Sidauruk.
Reporter: Bambang Sujatmiko




