Lembaga Negara Non-Struktural, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya. Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana seleksi terbuka Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) beberapa waktu lalu, diingatkan agar konsisten dalam menerapkan regulasi yang sudah diatur sebelumnya dalam PMK 12 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis disiplin profesi. “Sekretariat panitia seleksi harus memastikan mereka yang PNS sudah memberikan bukti pemberhentian sementara berupa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari PPK” Ujar sumber Sumaterapost. Lebih lanjut diingatkan agar Panitia seleksi jangan abai dan lalai terhadap ketentuan tersebut. Karena ini akan merugikan yang bersangkutan sendiri serta Lembaga KKI itu sendiri. Dengan kata lain jika mereka tidak siap dengan pemberhentian sementara tersebut tentunya langkah bijaksana adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Pada pasal 9 ayat 1 point e disebutkan bagi pelamar yang merupakan Pegawai Negri Sipil menyertakan surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Pada pasal 36 ayat 1 Pegawai Negri Sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil Kesehatan Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Ditengarai masih banyaknya anggota KKI yang di duga belum mengundurkan diri dari jabatan dan posisi mereka sebagai PNS, dapat memicu konflik kepentingan dan merusak kredibilitas lembaga yang baru terbentuk tersebut. Menurut sumber sumaterapost, mereka yang sudah dilantik, berdasarkan peraturan BKN paling lambat 14 hari sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan berhenti sementara dari PNS. Usulan tersebut tentunya ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Dan bukti konkritnya adalah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara.
Jika masalah ini tidak ditangani, legitimasi KKI di mata publik akan dipertanyakan. Publik mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga yang bertugas menjaga integritas tersebut, namun keberadaan anggota yang masih aktif sebagai PNS dapat menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip-prinsip integritas.
Oleh karena itu, penting bagi KKI untuk menetapkan regulasi yang jelas mengenai status keanggotaan dan pengunduran diri anggota PNS. Tanpa langkah tegas, integritas lembaga ini dan kepercayaan masyarakat akan terus terancam, sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak baik Menpan-RB, KPK maupun Kemenkes RI sebagai penyelenggara seleksi.
Sebelumya diberitakan ex komisioner KTKI telah menyampaikan keluhan mereka ke Komisi IX DPR-RI tentang PHK sepihak dan keluhan soal kejanggalan dalam proses seleksi Pimpinan KTKI. Dan DPR-RI dalam rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Kamis (31/10/2024) mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang dialog kepada semua stakeholder termasuk dengan para komisioner KTKI.




