Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Persiapan pilkades serentak tahun 2022 kian dimatangkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir (DPMD OI) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Ogan Ilir.
Bertempat di Balai Kecamatan Rantau Panjang, bimtek kali ini diikuti anggota KPPS se- Kecamatan Rantau Panjang dan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Sabtu, (17/9).
Bimtek dipimpin langsung Kadis PMD Ogan Ilir Akhmat Luthfi S. Sos. M. Si., dan dihadiri Ketua KPUD Ogan Ilir Dra. Massuryati selaku Narasumber.
Turut hadir dalam acara Camat Rantau Panjang Muhammad Panca Rahmat, Camat Pemulutan Selatan, Kapolsek Rantau Panjang, Kapolsek Pemulutan, Danramil, Ketua Panwas, Ketua PPS, Ketua BPD, Ketua dan Sekretaris KPPS sebagai peserta bimtek.
Kadis PMD OI Akhmat Luthfi mengatakan saat ini persiapan Pilkades serentak tahun 2022 sudah memasuki tahapan Bimtek KPPS.
“Setelah Bimtek KPPS ini selesai, di tahapan selanjutnya kita akan laksanakan pemetaan pembagian logistik,” kata Luthfi usai acara kepada media ini, Sabtu, (17/9).
Masih kata Luthfi, ia berharap agar kiranya para peserta bimtek ini dapat memahami materi-materi yang diberikan tadi dan tentunya harus mengacu pada peraturan yang diberlakukan.
“Mudah-mudahan apabila hal itu terlaksana, Pilkades ini tentu dapat berjalan dengan baik berlandaskan Jurdil (jujur dan adil) dan Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Yang terpenting itu tingkat netralitas penyelenggara haruslah paling depan,”imbaunya tegas.
Sementara itu, Dra Massuryati menjelaskan perihal kehadirannya tidak lain sebagai Narasumber dalam Bimtek ini guna memberikan pemahaman terhadap KPPS tentang tugas dan kewajiban selaku pihak penyelenggara dalam Pilkades serentak 15 Oktober mendatang.
“Kami hadir di sini sebagai narasumber yang diamanatkan untuk menyampaikan teknis pemetaan TPS, teknis pemungutan suara dan rekapitulasi pemungutan suara di tingkat TPS/ tingkat Desa. Dalam hal ini kami menjelaskan secara detail apa-apa saja tugas maupun kewajiban anggota PPS dan KPPS,”Ujarnya.
Dijelaskan Massuryati bahwa tugas KPPS itu diantaranya memberitahukan kepada pemilih kapan dan dimana TPS, kemudian menyampaikan kepada Cakades tentang larangan berada di TPS saat hari pencoblosan, menempelkan DPT, memasang jam dinding di TPS sebelum pemungutan suara dimulai, menyampaikan tata cara pemilihan serta pencoblosan yang benar dan sah.
Massuryati menegaskan, secara general KPPS harus paham tupoksinya. Di samping itu, KPPS harus jujur, adil dan mandiri. KPPS tidak boleh berpihak pada salah satu Cakades dan tidak berbuat yang merugikan ataupun menguntungkan cakades.
“Point pentingnya, dalam hal ini Cakades tidak boleh bersanding di TPS dan pemilih ialah yang terdaftar di DPT,” tandasnya.
Dengan demikian, sambungnya, Insyaallah pelaksanaan Pilkades tahun ini bisa lancar, aman terkendali apabila penyelenggara memahami tupoksinya.
“Sehingga kelak akan melahirkan pemimpin desa yang benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat desa yang bersangkutan,” tukasnya.
Terpisah, Camat Rantau Panjang Panca Rahmat turut mengimbau agar penyelenggara bersikap netral demi kelancaran Pilkades tahun ini.
“Semoga kelak Kades terpilih bisa menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan desanya. Tentunya sejalan dengan visi misi Bupati Ogan Ilir menuju kejayaan, Ogan Ilir Bangkit!,”Pungkasnya.
(Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel)




