Sumaterapost.co | Deli Serdang – Sosialisasi dilaksanakan pagi hari yang dimulai dengan pembahasan kuis dan dilanjutkan sambutan dari Trantib, Mewakili Camat Marianto Irawadi, pada hari Sabtu 9 September 2021.
Berdasarkan surat Bupati Deli Serdang mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No.6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Adapun Hj. Sa’adah Lubis M.AP selaku Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai PPP bekerja sama dalam Mensosialisasikan Perda No.6 tersebut.
Hj.Sa’adah menerangkan isi dari Perda Kabupaten Deli Serdang No.6 Tahun 2020, dalam penjelasannya perlu diketahui pentingnya peraturan daerah ini disaosialisasikan.
“Untuk Disabilitas prusahaan nanti akan lebih kita suruh memperhatikan agar di terima bekerja di Prusahaan-prusahaan di Deli Serdang ini,Kita Dist Nantitu Prusahaan nya jika langsung menolak, dan jangan saling salah menyalahkan, Namun komunikasi yang putus sering terjadi.” jelasnya.
Kemudian lanjut acara tanya jawab mengenai isi dari Peraturan Daerah mengenai butir-butir yang tertulis di No.6 Tahun 2020.
Turut hadiri Danramil, Camat Tanjung Morawa yang diwakili Kasi Trantib, Kanit Intel Polsek mewakili dari Kapolsek Tanjung Morawa, Karang Taruna, BKRM dan beberapa Tokoh-Tokoh Masyarakat.
Acara berjalan dengan maksimal dan lancar diikuti dengan protokol kesehatan covid-19.




