Sumaterapost.co | Pringsewu – Desas-desus kegelisahan di kalangan para pejabat eselon 2 Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dan tanggapan dari politisi wakil rakyat asal Pringsewu dari Partai Gerindra, Sudiono, S.Kom.
Menurut Sudiono, S.Kom, Dahulu Baperjakat, sekarang Panitia Seleksi Kabupaten Pringsewu, memang kerab menabrak aturan dalam penempatan jabatan, tidak diperhatikan the righr man on the right place, menempatkan seseorang tidak sesuai dengan keahliannya, hal inilah yang menyebabkan para satker tidak maksimal menjabarkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, papar Sudiono.
Menyikapi akan ada perombakan di Eselon 2 ini, Sudiono mengatakan, Pembentukan Pansel seleksi eselon 2 saya nilai menghamburkan uang saja, mohon untuk ditininjau ulang, karena Bupati dan Wakil Bupati akan selesai masa jabatan Mei mendatang, tinggal menghitung hari, ini masalah etika dan kepatutan, seharusnya selesaik an dahulu program-program dimasing-masing satker yang belum rampung.
Politisi asli orang Pringsewu dan kritis serta peduli masalah-masalah kerakyatan ini, lebih jauh mengatakan, “apa lagi belum lama baru diadakan assesmen untuk eselon 2, ketika memutasi belum ada dua tahun, belum pernah saya dengar langkah evaluasi, mestinya terbuka hasil evaluasinya, semestinya enam bulan diberi kesempatan untuk memperbaiki, sebaliknya juga batasan 5 tahun, dari kinerja bila ditambah ada assesmen lagi, namun di Pringsewu tidak pernah terbuka, sebagai contoh, sekwan hampir 8 tahun menjabat, diipertahankan, apalagi terakhir ada masalah di lembaga kami, membuat tidak nyaman,” ujar Sudiono.
Sementara itu dari People Watch Coruption, H. Alqibni mengatakan, “berdasarkan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), melarang Kepala Daerah memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.”
Jadi sebelum dua tahun, Kepala Daerah tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun Ini untuk menjaga jenjang karir ASN.
“Aturan itu menurut aktivis People Watch Corruption ini, aturan itu dibuat agar para kepala Daerah tidak sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama,” ujarnya.
Hal ini juga disampaikan oleh pejabat di lingkungan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS.
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal.
Jika dalam praktiknya Kepala Daerah tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(Andoyo)