Lampung Selatan – Tanah milik Suradi bersama 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Lampung Selatan, telah digusur sejak tahun 2016 untuk pembangunan jalan tol. Namun hingga 2025, uang ganti rugi (UGR) tak kunjung dibayarkan.
Padahal, Suradi dkk telah melalui seluruh proses hukum dan menang di semua tingkatan pengadilan:
2020 – Menang di Pengadilan Negeri Kalianda melawan BPKH Kehutanan, dengan turut tergugat pihak PUPR/PPK Tol Lampung.
2021 – Menang kembali di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
2022 – PUPR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun warga kembali menang.
21 Desember 2023 – Upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh PUPR juga ditolak, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusan, PUPR/PPK Lampung diwajibkan membayar ganti rugi atas lahan seluas 21 hektare dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Namun menurut warga, uang tersebut tidak pernah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kalianda sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
> “Kami sudah menang di semua tingkat pengadilan, tapi hak kami belum juga diberikan. Sesuai Pancasila sila ke-5, di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” 8ungkap Suradi, mewakili warga.
Suradi dkk menilai ada dugaan kuat terjadinya maladministrasi dan bahkan pembohongan publik oleh oknum PUPR/PPK Tol Lampung, karena dana ganti rugi tidak pernah dikonsinyasikan sebagaimana mestinya.
Mereka juga menyebut Ombudsman RI baik di Lampung maupun pusat sudah mengetahui permasalahan ini. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait keberadaan dana Rp20 miliar tersebut.
“Kalau hukum tidak dijalankan, rakyat bisa turun ke jalan menyampaikan pendapat yang dijamin UUD 1945. Kami hanya menuntut hak kami yang sah,” tegas 8Suradi.
Kasus ini menjadi potret buram pelaksanaan proyek infrastruktur yang mengabaikan hak warga. Suradi dan 56 warga Desa Suka Baru kini hanya berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
(Kasiono)