Tanah Datar, SP.co,- H. Afrizon, S.Ag yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Pemerintahan yang sama.
Barusaja dilantik, beredar informasi terkait dirinya (Afrizon-red) di salah satu group what’s app, bahkan namanya juga dicatut tanpa konfirmasi dan ditayangkan oleh salahsatu media online yang mengatakan bahwa dirinya (Afrizon) meninggalkan catatan hitam, diduga ada puluhan juta rupiah uang Negara yang tidak jelas.
Terkait hal itu. Afrizon yang dihubungi media ini Sabtu 25/09/2021 menjawab dan menampik semua pertanyaan awak media ini, bahkan afrizon memberikan selembar kertas yang berisikan keterangan dari Inspektorat Tanah Datar dengan nomor surat : 824/30/Insp-TD/2021 dan ditandatangani langsung oleh Desi Rima, SH. yang kini menjabat sebagai plt Inspektur
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, H. Afrizon, S,Ag tidaklah dalam proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, Tidak dalam proses pemeriksaan karena melanggar disipil pegawai Negeri dan tidak pernah diperiksa berkaitan dengan pelanggaran disiplin PP nomor 53 tahun 2019.
Dalam poin ke empat pada surat keterangan itu juga menyatakan bahwa H. Afrizon, S.Ag Bebas dari temuan laporan hasil pemeriksaan Instansi yang berwenang yaitu Badan Keuangan Negara.
*Piss*




