Sumaterapost.co | Tanggamus – Keberadaan kelompok Marga Buay Belunguh Tanjung Hikham ditepis langsung oleh Pimpinan Adat Marga Buay Belunguh Muhammad Yanuar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti ke-27 kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Belunguh melalui pernyataan Sikap saat Kunjungan ke Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Sabtu (20/12/25).
Diketahui, Tindakan tersebut dilakukan untuk menyikapi terkait klaim eks lahan HGU PT. Tanggamus Indah (TI) dengan mengatasnamakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang kini menuai sorotan Publik.
Pernyataan dibuat secara tertulis ditandatangani di atas materai dan dicap oleh Pun Muhammad Yanuar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kepaksian Buay Belunguh, disaksikan perwakilan suku adat Marga Buay Belunguh Kagungan.
Adapun isi pernyataan pernyataan sikap tersebut;
1. Saya tidak pernah mendukung gerakan mengatasnamakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.
2. Saya hanya mengakui Marga Buay Belunguh Kagungan berada di Pekon Kagungan.
3. Segala bentuk informasi yang beredar mengenai keterlibatan saya mendukung Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan selama ini tidak benar.
4. Surat pernyataan dukungan saya beredar di masyarakat atas Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, dibuat sepihak oleh oknum dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan tidak sah.
Atas pernyataan tersebut, Pun Muhammad Yanuar Firmansyah menegaskan dalam aturan tertib administrasi hukum adat yang berlaku tanda tangan dan cap resmi harus di sertakan dalam setiap keluar masuk surat.
“Selain itu saya tidak pernah diberikan salinan foto copy untuk dijadikan arsip bukti,” Katanya.
Sebagai pimpinan tertinggi Marga Buay Belunguh, akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum atau kelompok memanfaatkan atau mengatasnamakan saya untuk melakukan tindakan pada 4 poin di atas.
“Demikian surat pernyataan sikap ini, saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” kata Muhammad Yanuar Firmansyah, gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27.
(Herwan/Red)




