Bandar Lampung – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang tergabung dalam Tim Tabur (Tangkap Buronan) hari Kamis (31 Juli 2025). sekira pukul 12.04 WIB bertempat di Perumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Bandar Lampung Provinsi Lampung berhasil menangkap buronan Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Penangkapan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut melakukan penjemputan Buronan (DPO) a.n Terpidana AKHMAD AZANI KESUMA Bin SYARIFUDDIN KESUMA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.
Penangkapan DPO terpidana AKHMAD AZANI KESUMA Bin SYARIFUDDIN KESUMA dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2027 yang menyatakan Terdakwa nama AKHMAD AZANI KESUMA Bin SYARIFUDDIN KESUMA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, S.H,M,H menjelaskan bahwa DPO Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht) dengan memakai tanah itu, sedang Ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana,” kata M. Angga Mahatama.
Selanjutnya M. Angga Mahatama menuturkan bahwa Terpidana AKHMAD AZANI KESUMA Bin SYARIFUDDIN KESUMA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Terpidana Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma sebelumnya kami panggil. Namun, tidak kooperatif.
“Bahwa setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian membawa terpidana menuju Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya terdakwa akan dibawa menuju ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung guna dilakukan eksekusi,” tambah M. Angga Mahatama lagi.
Melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(*)