Sergai – Sumaterapost.co | Suriadi alias Rudi Armada, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Selasa (27/8). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah, Kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru di Dokumen PAPBDes tahun 2020.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus SH MH menyatakan bahwa Suriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara, namun kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah di Polres Sergai. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara, polisi menyimpulkan bahwa tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan bukan merupakan tanda tangan asli Siti Zubaidah.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan Suriadi sebagai tersangka. Selama persidangan, berbagai saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
JPU Kejari Sergai Mesayus Agustin Barus SH meyakini bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah cukup untuk membuktikan kesalahan Suriadi. Termasuk keterangan ahli yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Semua unsur-unsur dan pasal yang didakwakan sudah terpenuhi,” tegas JPU.
Sementara itu, Yudi SH, kuasa hukum Suriadi, untuk banding Pikir- pikir. Ia merasa keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyatakan bahwa Suriadi memerintahkan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Dalam fakta persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan itu perintah dari kepala desa Suriadi,” ujar Yudi.
Menanggapi hal itu, Rudi Armada mengaku akan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum yang mendampinginya.
“Terimakasih Bu Hakim, saya akan fikir-fikir dulu,” ujarnya.
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat jabatan terdakwa sebagai Kepala Desa. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.
Pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Reporter B-75.