Sumaterapost.co | Sorotan mata masyarakat Provinsi Lampung tertuju tajam pada APH yakni Polres Way Kanan dan BNN Provinsi Lampung. Ada dua sisi kebijakan yang dianggap rancu dan terkesan tebang pilih terhadap pelaku narkoba. Betapa tidak, 10 orang pemakai narkoba di sebuah hotel bintang lima dan sudah dinyatakan positif dengan leluasa di pulangkan oleh pihak BNN sedangkan Polres Way Kanan, menahan seorang yang kedapatan membawa 2 butir ineks bahkan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tentu hal tersebut membuat masyarakat Lampung bertanya tanya, ada apa gerangan dengan BNNP Lampung. Apakah konon karena para pemakai yang tertangkap di hotel mewah di Lampung adalah anak anak berduit dengan baking pejabat dan berasal dari sebuah organisasi pengusaha muda?
Tentu masyarakat awampun merasa ada ketidakadikan serta tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba di Provinsi Lampung.
Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus narkoba. Permintaan ini muncul setelah adanya perbedaan penanganan kasus narkoba di Lampung, di mana seorang warga di Way Kanan ditahan karena memiliki 2 butir ekstasi, sementara pengurus HIPMI Lampung yang terlibat dalam pesta narkoba sebuah Hotel mewah di Bandar Lampung dibebaskan.
“Kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Lampung. APH harus bertindak tegas dan tidak membeda-bedakan antara orang biasa dan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan,” kata Ketua DPD Mapancas Lampung Sugirin Tjastoni.
DPD Mapancas Lampung menilai bahwa perbedaan penanganan kasus narkoba ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap APH dan menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dibeli atau dipengaruhi oleh kekuasaan. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi. Semua orang harus sama di mata hukum, tanpa terkecuali,” tambah Ketua DPD Mapancas Lampung.
DPD Mapancas Lampung meminta APH untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus narkoba, serta memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kita berharap APH dapat bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi penegakan hukum,” kata Ketua DPD Mapancas Lampung.(ndoy)




