Sumaterapost.co – Tebing Tinggi | Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi, H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., menginstruksikan camat dan lurah untuk mensosialisasikan pembebasan biaya perkara (Prodeo) dan penggunaan aplikasi e-cut di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Dalam acara yang digelar di Aula Balai Kota pada Selasa (16/7),
Kamlan berharap agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat. Ia menegaskan, layanan Prodeo diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan di pengadilan.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Melalui sosialisasi, pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi diharapkan memberikan penjelasan luas tentang layanan pembebasan biaya perkara, meliputi penerima, persyaratan, dan prosedur,” ujar Kamlan.
Selain itu, acara juga diwarnai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Menurut Kamlan Kerja sama ini bertujuan meningkatkan manajemen perkara peradilan umum dan meluncurkan aplikasi e-cut (e-court, unite, transformation).
” Aplikasi ini diharapkan mempermudah akses layanan bagi masyarakat,” cetusnya.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dalam memfasilitasi layanan pembebasan biaya perkara. Kamlan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mencari keadilan.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Pemko Tebing Tinggi, Bambang Sudaryono, Plt. Asisten Ekbang Setdako Ir. H. Nasrullah, Kepala Bagian Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Cut Cornelia, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lenny Lasminar Silitonga, S.H., M.H., serta seluruh camat, lurah, anggota Pengadilan Negeri, staf Kantor Bagian Hukum, dan Tim Peliputan Diskominfo.
Reporter B-75.