PESISIR BARAT – Kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan secara bertanggung jawab oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., saat menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, di halaman parkir Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Senin 02 Februari 2026.
Menurut Sekda, pemeriksaan kendaraan dinas merupakan langkah strategis Pemkab Pesisir Barat dalam menertibkan penggunaan kendaraan milik pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan administrasi.
“Pemkab Pesisir Barat berkomitmen menegakkan ketertiban administrasi aset daerah. Kendaraan dinas yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, seperti menunggak pajak kendaraan bermotor, akan ditahan sementara oleh tim pemeriksa hingga kewajiban administrasi dipenuhi,” tegas Sekda.
Apel hari ini, Pemkab Pesisir Barat memfokuskan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari berikutnya untuk kendaraan dinas yang berada di tingkat kecamatan dan puskesmas se-Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas milik negara.
Turut hadir mendampingi Sekda Pesisir Barat, Asisten Bidang Administrasi Umum Armen Qodar, S.P., M.M., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Henny Yulistiani, M.M., Inspektur Unzir, S.P., Kepala BPKAD Mizar Dianto, M.P., Kepala Dinas Perhubungan Ariswandi, S.Sos., M.P., Kasat Pol PP Cahyadi Muis, S.IP., serta Plt Kepala BPBD Robi Arpan, S.H., M.M. Gus




