Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Dua pemuda BAY (19) warga Dusun Cimarias, Kampung Kerawang, Bangun Rejo dan WAH (20) warga dari Kampung Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah, berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung 18/10. karena diduga telah membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Seputih Agung, Lampung Tengah. Senin 28/8 sekira pukul 05.00 WIB lalu.
Seperti dijelaskan Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, bahwa kedua pelaku Curat tersebut menjalankan aksinya dirumah korban Winanto (40) warga Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, yang telah berhasil menggondol 2 uni HP dan 1 unit sepeda motor milik korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.19 juta, peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, korban langsung beranjak dari tempat tidur dan memeriksa barang-barang miliknya, ternyata 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor telah musnah digondol pencuri,” tegas Kasat.
Setelah disadari oleh korban, bahwa rumahnya telah disatroni kawanan pencurioleh, korban lalu gerak cepat melaporkan hal yang menimpanya ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
“Bermodalkan laporan dari korban, jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara, sehingga petugas berhasil mendapatkan petunjuk, dan mengarah kepada kedua pelaku,” tegas Kapoksek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas yang juga sebagai Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini.
Lebih lanjut, ketika Tekab 308 Presisi telah mengidentifikasi identitas para pelaku, dibawah pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku, tanpa sedikitpun perlawana.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang-bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y30 milik korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan perkara lebih lanjut, dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)




