Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Bandot tua yang berprilaku bejat, HS alias Meno (63) tahun, warga Kampung Negara Bumi Ilir, Anak Tuha, Lampung Tengah, terpaksa harus diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran diduga telah tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur, dengan diiming – imingi akan dibelikannya paket kuota telpon.
Korban yang terakhir diidentifikasi sebagai cucu kandung dari pelaku, terkuak telah disetubuhi oleh kakek tua bangka ini sebanyak 5 (lima) kali, hal ini sebagaimana dipaparkan AKP Sayidina Ali Kasie Humas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mewakili AKBP Andik Purnomo Sidik, SH., S.I.K., MM., saat dikonpirmasi Rabu 29/11.
“Pelaku yang sangat bejat dari HS alias Meno ini, terhadap cucu kandungnya yang berinisial F (17) tahun, yang terakhir diketahui masih duduk dibangku SLTA tersebut, sudah ia lakukan oleh oknum sejak bulan Juli 2023 silam sampai pada bulan September 2023, ” ungkap Sayidina Ali.
Lebih lanjut dibeberkan Kasie Humas ini, bahwa kejadian bermula, di saat seorang kakek ini menjemput cucunya dirumahnya untuk diajak makan bersama dikebun milik pelaku yang berada diarea Kampung setempat.
“Setelah acara makan – makan usai, ketika pulang dari kebun itulah, pelaku mengajak korban untuk untuk singgah dirumahnya, disitulah korban digagahi oleh pelaku, korban diiming-iming akan dibelikan paket kuota Handphone, ” sambung Sayidina Ali.
Tragisnya peristiwa tersebut, dilakukan oleh pelaku hingga berulang – ulang kali, pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari ditempat yang sama, sehingga korban sudah merasa tidak nyaman atas prilaku aksi bejat dari pelaku terhadap dirinya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan kecemasannya teehadap ibu kandung korban.
“Bagai mimpi disiang bolong dan serasa disambar petir ibu korban mendengar cerita tersebut, sehingga ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah, ” ungkap Kasie Humas.
Setelah laporan diterima, jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban dan saksi – saksi, akhirnya pelaku dapat dengan mudah diringkus dirumahnya, pada hari Selasa 28/11 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Atas perbuatan bejat pelaku, sehingga akan dijerat atas pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, “pungkas Sayidina Ali. (Ganda)