Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Pelaku pengeroyokan terhadap pekerja bongkar muat pasir di Kampung Buyut Udik, Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial AS (36) warga Kampung Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah, berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Rabu 18/10.
Pelaku pengeroyokan terhadap korban Fuad (47) selaku pekerja buruh bongkar muat pasir di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut, berhasil disergap petugas ketika saat pelaku sedang berada di rumahnya, dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku – pelaku lainnya.
“Satu diantara pelaku yang lainnya telah berhasil diamankan, dan saat ini secara intensif masih dilakukan pengembangan, ” kata Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Jumat 20/10.
Pengeroyokan tersebut terjadi bermula, ketika korban Fuad warga Kampung Buyut Udik, berniat memuat pasir ke pangkalan yang berada di Kampung setempat, pada Selasa lalu 22/8 sekira pukul 17.00 WIB lalu, saat korban tiba di lokasi pangkalan pasir, bertemu dengan pelaku AS dan kawan – kawannya sesama sebagai pekerja bongkar muat pasir lainnya.
“Namun, ketika dirinya hendak memuat pasir, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, sehingga keduanya terjadi perbantahan atau beradu mulut sehingga terjadi bersitegang, pelaku yang tidak terima dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik yang dibawanya, perdebatan yang tidak hanya sampai disitu saja, bahkan pelaku langsung mengajak rekan-rekan pekerja lainnya yang ada dilokasi tersebut untuk mengeroyok korban, ” tegas Edi Qorinas.
Terakhir diuraikan PS Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah yang juga sebagai Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah ini, memaparkan bahwa akibat dari pengeroyolan tersebut, korban mengalami babak belur dengan luka dibagian telinga sebelah kanan, bengkak dibagian mata dan harus mendapat perawatan secara medis dirumah sakit.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah, dengan bermodalkan laporan dari korban, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung gerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara serta memeriksa dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Akhirnya jajarab Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Rabu 18/10 sekitar pukul 17.00 WIB. mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan berikut barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan saat melukai korban juga turut telah diamankan petugas, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas dengan full smile ini. (Ganda)




