Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Pelaku pencuria dengan kekerasan (Curas) yang memiliki identitas sebagai wartawan dari Surat Kabar Investigasi Post MY (34) warga Kampung Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan KL (59) warga Kampung Pidada, Panjang, Bandar Lampung, berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Matarm, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Senin 16/10 sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Terbanggi Mulya, Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah, bahwa kajadian tersebut bermula disaat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumahnya pada Senin 09/10 sekira pukul 12.00 WIB siang.
“Secara tiba – tiba, korban didatangi oleh dua orang tidak dikenal, kedua oknum tersebut seolah mempertanyakan tentang bantuan PKH yang ada di Kampung korban, namun karena terlihat suasana disekitar agak sepi, kedua pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung atau rantai emas yang dipakai dileher korban, dan setelah itu pelaku langsung ngacir kabur melarikan diri, “ujar Kapolsek ini.
Akibat kejadian seketika tersebut, korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya terhadap Polsek Seputih Mataram, dan korban mengalami kerugian kalung emas seberat 10 gram dengan kadar 22 karat atau jika ditaksir dengan uang senilai sekitar sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).
Dengan bermodalkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, serta berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol BE 2723 DAU, sehingga Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melakukan penelusuran dan penyelidikan atas identitas kendaraan tersebut, kerja keras Tekab 308 tidak sia – sia, dengan berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
“Sepeda motor tersebut milik warga Kampung Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, sehingga dengan mudah Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku MY dirumahnya dan KL di kontrakannya, di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung, urai Alumni SMA Yos Sudarso Bandar Jaya, Terbanggi Besar ini.
Terakhir diungkap oleh Polisi yang berasal dari Purnama Tunggal, Poncowati, Terbanggi Besar ini, bahwa kedua pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta 1 (satu) lembar Kartu Tanda Pengenal sebagai wartawan pada Surat Kabar Umum Investigasi Post atas nama Maryadi Yanto, saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan selanjutnya, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” pungkas Budi. (Ganda)




