Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah, Polda Lampung telah berhasil meringkus IB (35) tahun, warga Dusun Setia Marga, Kampung Terbanggi Besar dan AN (19) tahun, warga Gang Sekolah Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kedua oknum ini, merupakan dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan atau pelaku multi kriminalitas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, SH., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM, bahwa kedua pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, saat kawanan para pelaku ini sedang berpatroli untuk mencari sasaran calon korban kejahatan disekitar Jalan Lintas Merapi Bandar Jaya, Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Jumat 1/9.
“Dari hasil intrograsi, salah satu pelaku yaitu IB bernyanyi dihadapan polisi, yang menyebut nama AN dan E, dari keterangan IB polisi langsung gerak cepat melakukan pemburuan terhadap kedua nama yang disebut itu, dan berhasil membekuk AN (19) tahun, saat berusaha bersembunyi dihutan, sementara E saat ini menjadi target pengejaran yang masuk daftar pencarian (DPO), ” Tegas Edi Qorinas.
Lebih lanjut Kapolsek yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah yang digantikan AKP Yoffie Wirabrata ini, menjelaskan bahwa metode kawanan para bandit multi crime tersebut ketika akan menjalankan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), diawali dengan cara bersembunyi disemak – semak, untuk memantau para calon korbannya berlalu, ketika mereka anggap telah dekat, maka langsung mereka sergap, todong dan rampas barang – barang yang dibawa korbannya.
Ditambahkan Edi Qorinas, ketika para komplotan akan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, diawali dengan cara hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga, ketika diprediksi situasinya sepi, maka para pelaku beraksi dengan mencuri motor atau barang-berharga milik korban, sedangkan untuk tindak kejahatan dengan penipuan dan penggelapan, para pelaku dengan cara berpura-pura meminjam motor untuk suatu urusan, setelah berhasil dipinjamkan korban, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Kawanan pelaku ini, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) telah melakukan kejahatan di 3 Tempat Kejadian Perkara, pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 kali dan untuk kasus tipu gelap 2 kali, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna untuk pengembangan lebih lanjut, ” jelas Edi.
Terakhir ditegaskan, bahwa jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bertekad untuk secara terus menerus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan ditahun 2022 yang diduga dilakukan oleh kawanan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni 365, 363, 372 KUHPidana.
“Untuk para penadah barang-barang hasil tindak kejahatan kelompok yang dikenal cukup licin dan licik ini, agar dapat segera menyerahkan barang – barang tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan tujuan agar memudahkan polisi untuk melakukan pengembangan perkaranya, ” pungkas Kapolsek ganteng ini. ( Ganda )




