SERGAI, Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima penitipan sebagian uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp150 juta dari terdakwa S dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah.
Uang tersebut diserahkan oleh istri terdakwa, Mujiani, yang didampingi penasihat hukum Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono, S.H., pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Koordinasi Kejari Sergai.
Menurut Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., uang yang dititipkan tersebut baru sebagian dari total kerugian negara.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.
Kasi Intel Kejari Sergai menjelaskan kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang diterima terdakwa S di bank pelat merah pada tahun 2015.
Terdakwa mendapatkan dua jenis pinjaman, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta dengan tenor 12 bulan yang seharusnya lunas pada 18 Maret 2016, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan yang seharusnya lunas pada 18 Maret 2020.
Namun, hingga kini, kedua pinjaman tersebut dinyatakan macet dengan kolektibilitas 5, atau tidak dilunasi oleh terdakwa,” kata Afif.
” Berdasarkan penyelidikan, terdakwa diduga melakukan manipulasi laporan keuangan sebagai syarat pengajuan kredit, termasuk manipulasi dan mark up agunan,”
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.332.585.554 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, tegas Kasi Intel Kejari.
Atas tindakannya, terdakwa S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Sergai menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihaknya terus mengawal upaya pengembalian kerugian negara.
Reporter: Bambang.