Tergiur Keuntungan Puluhan Juta, Seorang Residivis Nekat Bawa Sabu Berat 2 Kg Diciduk Polisi

Sumaterapost.co | Asahan – Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan merupakan kurir narkotika serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.

Tersangka Suhendra alias “S” merupakan residivis yang berulang kali masuk bui dengan kasus yang sama ini nekat membawa barang haram tersebut dikarenakan tergiur dengan upah yang bakal diterimanya cukup besar.

Hal Ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung di dampingi Kasat Narkoba, AKP Marvel saat menggelar Konferensi Pers di Polres Asahan, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 10 : 15 Wib.

Menurut keterangannya, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, bahwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP 177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/ Polres Asahan/ Polda Sumut/ tanggal 16 September 2023.

“Sesuai tempat kejadian perkara (TKP), pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu bara tersangka berinisial Suhendra alias “S” umur 34 tahun, pekerjaan wira swasta alamat Dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan merupakan perannya sebagai kurir,” kata Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengungkapkan, bahwa adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanyinwang yang berisi butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan berat kurang lebih 2000 gram, 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, 1 bungkus plastik assoy warna ungu, yang yang diduga berisi sabu yang rencananya akan dibawa menuju Asahan.

Selanjutnya Kapolres Asahan mengatakan, bahwa seorang pria yang berinisial Ronggo alias “R” memesan sabu melalui Suhendra alias “S”, akhirnya “S” pun berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial Ronggo alias “R”.

Setelah mendapatkan sabu dari “R”, pada hari Jumat 15 September 2023 “S” yang merupakan residivis berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 “S” tiba di Medan langsung menuju Kisaran dengan menggunakan travel.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun saat singgah di Kabupaten Batu bara, pada saat petugas akan melakukan transaksi Under Cover Buy, “S” menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan “S” di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu bara.

“Dari hasil interogasi terhadap “S”, lanjut Kapolres Asahan, di dapatlah keterangan jika sabu tersebut diterima tersangka “S” dari Ronal alias “R” (DPO) penduduk Aceh Bireuen,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Rocky menegaskan, bahwa terhadap tersangka Suheri alias “S” dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba, AKP Marvel mempertegas dan memberi keterangan kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan, bahwa “S” seorang residivis juga merupakan kurir bandar narkoba.berhasil diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti sebanyak 2.000 gram,

Marvel menambahkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya penjemputan narkotika dari Bireun Aceh menuju Asahan, namun perjalanan kurir tersebut berubah ke wilayah Kabupaten Batu bara.

“Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang sudah mengantongi informasi selanjutnya menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi. Pada akhirnya opsnal yang melakukan penyamaran dapat membekuk tersangka dengan mudah,” kata Marvel.

Sementara saat di tanya wartawan, tersangka “S” mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut di karenakan mendapatkan upah yang cukup menggiurkan sebesar 20 juta rupiah.

(Sp/Aam)