Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Viralnya pemberitaan mengenai adanya SPJ fiktif dana BOS di sejumlah sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Ogan Ilir. Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Diberitakan sebelumnya, beredar luas di jagat maya foto dokumen berisikan daftar nama-nama sekolah di beberapa kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir tentang realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SDN dan SMPN pada 22 September 2022 lalu.
Menanggapi berita tersebut, Amir Hamzah selaku Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir yang ditemui di ruang kerjanya, akhirnya angkat bicara. Menurut keterangannya, Komisi lV sudah melihat dan membaca berita viral terkait beberapa sekolah tersebut, diantaranya SD maupun SMP di Kecamatan Rantau Panjang dan Tanjung Raja yang menurut hasil pemeriksaaan BPK RI itu belum lengkap dan lainnya.
“Untuk itu, kami akan segera memanggil untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir (Disdikbud OI) untuk meminta keterangan hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ungkap Amir Hamzah, Senin, (26/9).
Tak hanya itu, sambung Amir, terkait isu realisasi ataupun penggunaan dana BOS yang tidak tepat tersebut. Tentu saja hal ini sangatlah disayangkan, seyogyanya penggunaan dana BOS itu haruslah sesuai juklat dan juknis.
Masih katanya, bahkan di sisi lain sempat tersiar kabar tentang terjadinya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2500 per siswa di Tingkat SD dan SMP.
“Untuk kepastian mengenai pungli dalam hal apa, kita belum mengetahuinya secara jelas. Katanya akan ada yang melayangkan surat ke Komisi IV terkait itu. Namun hingga kini surat pemberitahuan tersebut belum jua masuk ke kami, jadi kami belum terima surat yang dimaksud itu,” imbuhnya.
Amir Hamzah menegaskan, yang jelasnya itu, dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan Dinas Pendidikan Ogan Ilir terkait berita dan foto dokumen yang viral di medsos baru-baru ini, tutupnya.
Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel




