Sumatera Post.co. Aceh Timur – Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur Telah mencetak sebanyak 70.061 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Anak Usia Dini Kabupaten Aceh Timur atau 44,60% dari jumlah keseluruhan anak usia dini di wilayah Kabupaten Aceh Timur 157.086 jiwa.
Adapun target Nasional yang harus di capai yakni 50% artinya target tersebut Insyaallah akan dicapai dalam waktu tahun berjalan
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Timur.
Drs.Faisal, M.AP, Jumat ( 27 Januari 2023)
Faisal menambahkan, tingginya antusias orang tua yang menguruskan KIA untuk anaknya sangat tinggi, maka jumlah yang dicetak mencapai persentase yang di sebutkan tadi
Lebih lanjut Kadis menghimbau kepada orang tua yang anaknya belum mengurus KIA, agar segera mengurus ke Disdukcapil atau UPT Disdukcapil yang ada di masing-masing Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, mewajibkan setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun memiliki KIA. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dijelaskan pula masa berlaku untuk KIA berbeda berdasarkan usia. Masa berlaku untuk anak di bawah usia 5 tahun akan berakhir ketika sudah menginjak usia 5 tahun, sedangkan anak di atas usia 5 tahun anak berakhir ketika berusia 17 tahun.
Manfaat KIA diantaranya memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan contohnya saat mendaftar BPJS, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk membuat paspor dan untuk transportasi.
Adapun, persyaratan untuk membuat KIA terbagi dua. Untuk anak berusia 0-5 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali.
Sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar, ” Kata Faisal (TB)




