Sumaterapost.co, Banda Aceh – Buntut dari laporan Walikota Langsa, Tgk. Usman Abdullah. SE, ke Polda Aceh pada tanggal 18 Agustus 2021 terhadap dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan Muslim SE alias Cut Lem, akhirnya Cut Lem di panggil ke Polda Aceh
Ketua Umum Gerakan Indonesia Maju (GIM), Faisal Azani, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mengintruksikan Jajarannya di Polda Aceh bersikap netral dalam penanganan kasus ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Gerakan Indonesia Maju merupakan underbow Presiden Jokowi, dan sesuai instruksi bapak Presiden Jokowi agar setiap penanganan kasus hukum agar netral dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Demikian ditegaskan Ketua GIM, Faisal Azani, melalui siaran pers yang dikirim ke Sumatera post.co, Biro Langsa, menanggapi dampak dari kasus Laporan dugaan Fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang di laporkan Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE ke Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2021 terhadap Muslim alias Cut Lem Ketua KIBAR Aceh, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dampak dari laporan tersebut, kini Muslim,SE alias Cut Lem Ketua KIBAR Aceh dipanggil ke Polda Aceh dengan surat panggilan nomor B/586/VIII/Res.1.18./2021/Subdit II Resum yang ditanda tangani Wadir Krim Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, S.IK, MH, dan Cut Lem harus hadir pada tanggal 31 Agustus ke Polda Aceh.
“Jadi jangan sok anggar backing, sebab dalam kasus ini kita akan kawal dan melakukan pengawasan. Apabila ada indikasi tidak netral kita akan laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden Jokowi”, tegasnya
Dijelaskan Faisal, bahwa tidak ada oknum karena backing kebal hukum, karena kita yakin dan percaya dibawah komando Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan secara netral tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Semoga kasus ini dapat terang benderang, serta yang salah harus siap menjalankan proses hukum, dan kita juga berharap jangan seolah ada backing dibelakangnya, jangan ada tindakan yang melawan hukum, siapapun harus tidak oleh kepolisian jika sudah melawan hukum, sebutnya.(Mustafa)




