Pesawaran, Sumaterapost – Tersangka, ER (23) warga Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya sesaat setelah menggunakan narkotika jenis sabu, selasa(19/1/2021)
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan warga setempat yang resah dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
“Dari laporan tersebut, lantas tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan didapati satu tersangka diduga menggunakan sabu di rumahnya,” ungkap Kapolres
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, tim kepolisian Resor Pesawaran berhasil barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,30 gram serta satu telepon seluler merk Advan.
“Tersangka kita jerat pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal empat tahun,” jelasnya, (Muhajirin)