Sumaterapost.co | PESISIR BARAT – Jajaran Polsek Pesisir Utara, berhasil ungkap kasus non TO tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kronologisnya pada Rabu 22 Mei 2022 Sekira Pukul 17:00 Wib Anak Pelapor Sedang Bermain Handphone (HP). Di Depan Teras Rumah Kemudian Datang Seorang Kurir Paket J&T Untuk Mengantarkan Paket.
Kemudian anak pelapor tersebut masuk kedalam rumah untuk memanggil orang tuanya. Akan tetapi orang tua / pihak pelapor sedang hanti pakaian. Dan anak tersebut mengambil uang di laci warung untuk membayar paket tersebut.
Setelah dibayar kurir paket J&T tersebut pergi dan anak pelapor kembali lagi ketempat menyimpan HP yang diletakkan di atas kursi teras rumah yang terletak dibelakang, akan tetapi Handphone (HP) Itu sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 2.500.000,.00,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian korban melapor Ke Mapolsek Pesisir Utara
Setelah Menerima Laporan Team Jajaran Polsek Pesisir Utara Langsung Mendatangi TKP Yang Berada di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada Selasa 31 Juni 2022 Anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Mendapatkan Informasi Bahwa Terduga Pelaku Pencurian Tersebut Sedang Berada Dirumah Nya Yang Beralamat Di Pekon Kerbang Dalam Kecamatan Pesisir Utara Kemudian Team Langsung Bergerak Mengamankan Terduga Pelaku, Setelah Dilakukan Introgasi Dan Pelaku Mengakui Bahwa Benar Telah Melakukan Pencurian 1.( Satu) Buah HP VIVO Y15 Warna Burgundy Red, Dari Korbannya Yang Beralamat Di Pekon Lemong,
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan, 1.
– (Satu) Buah Handphone Bersama Kotaknya Merk VIVO Tipe Y15 Dengan IMEI 1: 861128045871479
IMEI 2: 861128045871461
1-
(Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Hitam Dengan No.Pol BE. 4968 XF. Rls.




