Sumaterapost.co | Bengkulu – Menindak lanjuti Hasil Audit tanggal 27 Desember 2021 oleh Inspektorat Jenderal Holtikultura mulai tahun 2017, 2018 dan 2019 terdapat Kerugian Negara (KN) Rp.1.008.228.449,52 di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian Provinsi Bengkulu.
Sampai saat ini, dugaan tindak pidana Korupsi di Satker TPHP Provinsi Bengkulu tidak jelas, dugaan adanya Indikasi tindak pidana Korupsi tersebut berdasarkan hasil Audit Direktorat Jenderal Holtikultura dan Kementerian Pertanian atas pengadaan Barang dan Jasa pada Satker Dinas TPHP Provinsi Bengkulu tahun 2017, 2018 dan 2019.
Terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 1 Milyar lebih sehubungan dengan temuan kerugian Negara, pihak Dirjen meminta pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Negara, namun baru dikembalikan sebesar Rp. 81.665.738 masih tersisa Rp.926.562.771,52 dan sampai saat ini tidak jelas.
Surat Laporan Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Forum Pembela Rakyat (FPR), Rustam Effendi, pada tanggal 10 Februari 2022, ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ketika itu juga pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihak TPHP dan pelaksananya kegiatan telah dipanggil namun mandek tidak jelas ujung pangkalnya.
Sampai saat ini diduga pihak Kejaksaan terindikasi “Masuk Angin”, Sherly selaku Kasi TPHP salah satu di BAP ketika diminta keterangan oleh Tim Wartawan yang tergabung di IMNAS, dengan nada santai dia menjawab dan mengakui telah diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu namun tidak mau sendirian akan mengembalikan kerugian Negara tersebut.
“Apabila diproses lebih lanjut silahkan,”tuturnya singkat.
Koordinator Ikatan Media Nasional (Imnas) Bengkulu, Iskandar Herli S.H, mengharapkan pihak penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam upaya pemberantasan Korupsi atas Kerugian Negara seperti ini.
Sudah jelas hasil Audit Dirjen Holtikultura di Kementrian Pertanian tersebut, oleh karena itu kata Koordinator Inmas, Iskandar Herli S.H.
“Kita sebagai masyarakat berkewajiban memberikan Informasi kepada aparat penegak hukum dan mempertanyakan sejauh mana penindakan atas Kerugian Negara,”imbuhnya.
(tim/yos)




