Sumaterapost.co | Pematangsiantar – Peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar dan mengancam kehidupan generasi muda di Kota ini, tampaknya masalah ini belum serius pemberantasannya di lakukan Pihak pihak terkait, Senin, (24/01/2022).
Seperti halnya Tempat hiburan malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di Eks Gedung Laponta Cafe Jalan Parapat Km 5, Kelurahan Siantar Simarimbun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar di Sinyalir sebagai tempat sarangnya narkoba dan minuman keras ilegal.
Menurut keterangan narasumber yang inisialnya tak ingin dipublikasikan mengatakan kepada awak media, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, bahkan baru baru ini satres narkoba polres siantar berhasil mengamankan beberapa tersangka pengguna narkotika cetusnya.
Selanjutnya sumber serta beberapa masyarakat yang berdekatan dengan lokasi THM tersebut meminta aparat kepolisian khususnya polres pematang siantar segera mencabut izin operasionalnya, karena kami disini merasa terganggu ujar sumber.
Lain lagi halnya dengan samosir warga setempat mengatakan,” mereka ( Koin Bar ) juga menyediakan minuman keras merk luar dan wanita penghibur, pengunjungnya rata-rata berusia muda bang.” ujarnya.
Wargapun berharap agar pihak Kepolisian dan dinas yang terkait untuk menutup lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Selanjutnya awak media mencoba Konfirmasi kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lewat Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan melalui pesan WhastApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi belum ada jawaban dari kasat narkoba terkait adanya peredaran narkoba di THM Koin Bar.(ns*) ll




