SERGAI, Sumaterapost.co | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap tiga awak kapal pada Sabtu dini hari (1/2/2025).
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi mengungkapkan, jika penangkapan dilakukan di tepi pantai Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, setelah polisi menerima informasi adanya kapal yang mencurigakan.
Ketiga tersangka, A M (42), warga
Dusun II Desa Danau Sijabut Kecamatan. Air Batu Kabupaten Asahan
A C (46), warga Jl. Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan. Tanjung Balai Kabupaten. Asahan.
S (40), Dusun IV Hessa Air Genting Kecamatan. Air Batu Kabupaten. Asahan. Ketiganya merupakan tekong (nahkoda) dan dua anak buah kapal (ABK).
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ia menjelaskan, bahwa Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Jumat pagi (31/1/2025) mengenai adanya kapal nelayan yang akan bersandar di pantai Desa Sei Nagalawan dengan membawa penumpang ilegal.
Selanjutnya, Tim Satres narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat sebuah kapal yang mencurigakan mendekat ke pantai dan memberikan kode lampu.
” Setelah kapal merapat, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tekong dan dua ABK,” urainya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba di dalam kapal. Namun, ditemukan 25 orang PMI ilegal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (satu) unit perahu atau kapal.
Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) ringgit serta 1 (satu) unit GPS.
” Para PMI tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing,” ujar
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen resmi dan melalui jalur yang legal.
Reporter: Bambang.